Pemilu 2024, Hari ini Terakhir Urus Pindah Memilih

Masyarakat yang sedang merantau lantaran menempuh pendidikan, bekerja ataupun bertugas yang lokasinya tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP...
Pemilu 2024, Hari ini Terakhir Urus Pindah Memilih

Masyarakat yang sedang merantau lantaran menempuh pendidikan, bekerja ataupun bertugas yang lokasinya tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP tidak perlu khawatir, karena tetap bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024, seperti yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data pemilih.

Melansir dari kpu.go.id berikut tata cara serta prosedur mengajukan pindah lokasi memilih :
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb)
3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Untuk mengurus pindah memilih, jangan sampai lupa membawa KTP elektronik atau KK, dan melampirkan salinan formulir Model-A Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Apabila sudah berhasil terdaftar sebagai pemilih, anda bisa menggunakan hak suara untuk memilih :
1. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
2. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR;
3. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Sudahkah anda melaporkan diri untuk pindah memilih? Jika belum segera urus ya! Karena hari ini (15/1/2024) adalah hari terakhir untuk urus pindah memilih. Jangan sampai golput ya! Mari gunakan hak pilih sebaik mungkin untuk Indonesia yang lebih Baik.

#MetalNews
#JadiTau

Comments are closed.